Fungsi Bisnis Pelaporan Transaksi Efek:
Fungsi Bisnis Pihak-Pihak Yang Terlibat dan yang menggunakan sistem PLTE secara garis besar terdiri dari:
1. Fungsi bisnis penyelenggara PLTE yang dimiliki oleh BEI selaku penyedia Sistem PLTE.
2. Fungsi bisnis penerbitan Efek Berbasis Utang dan Sukuk (EBUS) yang dimiliki oleh Pemerintah yang diwakili DJPPR Kemenkeu dan korporasi.
3. Fungsi bisnis pihak-pihak yang melakukan pelaporan yaitu Perusahaan Efek, Bank, dan Bank Kustodian atau pihak yang disetujui oleh OJK.
Mekanisme Umum Pelaporan Transaksi Efek
Secara umum, mekanisme pelaporan oleh Partisipan
adalah sebagai berikut:
1. Partisipan atau pihak selain Partisipan melakukan transaksi EBUS di luar bursa/Over The Counter (OTC).
2. Partisipan melaporkan transaksinya sendiri atau transaksi kliennya ke Sistem PLTE paling lambat 30 menit semenjak terjadinya transaksi, melalui front end sistem PLTE dan dengan integrasi sistem partisipan ke sistem PLTE.
3. BEI selaku Penyelenggara PLTE memberikan Bukti Pelaporan.
4. Terdapat mekanisme pengenaan denda untuk Pelaporan yang dikategorikan terlambat.
5. Terdapat mekanisme konsolidasi untuk mengecek data pelaporan dan data penyelesaiannya.
6. Terdapat mekanisme koreksi dan pembatalan pelaporan jika terdapat perbedaan data pelaporan dengan penyelesaian.